JAKARTA - Di antara berbagai badan pemerintah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun tampaknya tak ingin ketinggalan dalam melakukan gebrakan. Itu juga terungkap saat acara Media Outlook: Refleksi 2018 dan Proyeksi 2019, yang berlangsung di Wisma Antara, Selasa (15/1/2019). Sekaligus hal itu juga dipaparkan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito.
Kinerja BPOM belakangan ini memang tidak sekadar berisikan langkah apa saja yang sudah mereka lakukan. Namun pengakuan atas pencapaian mereka pun terlihat dari adanya delapan penghargaan yang berhasil disabet lembaga di bawah pimpinan Penny K Lukito tersebut.
Penghargaan
Terkait penghargaan itu sendiri, BPOM mendapatkan Public Relation (PR) Indonesia Award tahun 2018, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan BPOM Tahun 2017, 10 Instansi terbaik (Top 10) dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik tahun 2018 dari Kementerian PAN dan RB,
Tidak itu saja, lembaga itu juga mempertahankan predikat sebagai National Regulatory Authority (NRA) Fungsional dengan sistem regulasi yang terintegrasi sesuai Standar Internasional (WHO-NRA Benchmarking) (Tahun 2005, 2012, dan 2018)
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018 ‘Menuju Informatif’ dari Komite Informasi Publik. Kemudian juga Penghargaan dari Kepolisian RI atas Peran aktif BPOM melaksanakan penegakan hukum serta bersinergi dengan Penyidik Polri.
Di samping juga menjadi salah satu lembaga yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN RB untuk 4 Unit Kerja (BBPOM di Surabaya, Pusdatin, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, NPP, dan Direktorat Registrasi Pangan Olahan) atas keberhasilan dalam pembangunan zona integritas.
Selain itu juga ada Piagam Penghargaan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yaitu level 3 (terdefinisi) pada maturitas SPIP dan level 3 (integrated) untuk kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari BPKP.
Hasil Pencapaian
Menurut Penny, tahun 2018 merupakan tahun transisi organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Sejalan Perpres 80 Tahun 2017, BPOM diperkuat dengan Kedeputian Bidang Penindakan dan Inspektorat Utama serta beberapa Unit Eselon II baru. Pada tahun 2018 juga berdiri kantor BPOM di 40 Kabupaten/ Kota," katanya.
Selain itu, dalam pengembangan tersebut diikuti juga dengan perkuatan jumlah SDM sebanyak 1.066 orang CPNS sehingga jumlah pegawai BPOM menjadi 4.850 orang.
Peningkatan Efektivitas Pengawasan
Upaya mewujudkan obat dan makanan yang aman dan bermutu dilakukan secara komprehensif sejak sebelum hingga setelah produk beredar. Upaya ini diawali dengan penyusunan kebijakan, regulasi, dan standar sebagai landasan hukum dalam teknis pengawasan. Regulasi dan standar menjadi rujukan untuk penilaian/ evaluasi produk sebelum memperoleh izin edar.
Selama 4 tahun terakhir (2015-2018), jumlah produk terdaftar di BPOM adalah: 12.290 obat, 8.880 obat tradisional, 153.521 kosmetik, 3.573 suplemen kesehatan, 111.042 makanan dan minuman.
Pengawasan produk di peredaran dilakukan dengan pengambilan produk beredar dan pengujian di laboratorium oleh 33 Balai Besar/Balai POM di Indonesia. Dalam 4 (empat) tahun terakhir (2015-2018) rata-rata hasil uji sampel obat dan makanan yang memenuhi syarat adalah 98,97% obat, 86,82% obat tradisional, 97,12% suplemen kesehatan, 98,84% kosmetik, dan 91,26% makanan.
Penindakan Kejahatan Obat dan Makanan
Kepala BPOM Penny K Lukito juga memaparkan kiprah lembaganya selama 4 (empat) tahun terakhir (2015-2018) terkait penindakan kejahatan obat dan makanan.
"Jumlah perkara kejahatan di bidang Obat dan Makanan yang ditangani BPOM sebanyak 1.103 perkara," Penny menjelaskan. "(Dari jumlah itu) sebanyak 602 perkara (51,35%) sudah diselesaikan. Nilai ekonomi dari tindak pidana Obat dan Makanan dalam empat tahun tersebut mencapai Rp 161,48 Miliar. Hampir Rp 90 Miliar dari nilai tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2018."
Tak berhenti di sana, BPOM pun menunjukkan pengaruhnya hingga ke pentas internasional. Menurut Penny, langkah ini juga perlu dilakukan untuk menambah kepercayaan dunia terhadap produk Indonesia. "Maka itu BPOM telah menandatangani MoU atau perjanjian kerja sama dengan mitra strategis berbagai negara," katanya.
Saat ini BPOM memiliki MoU/ PKS dengan otoritas pengawas dari 7 negara (Ukraina, Kazakhstan, Maroko, Jordania, Iran, India, Australia) serta USP dan University of Georgia. Pada tahun 2018, BPOM menandatangani MoU dengan the Central Drugs Standard Control Organization (CDSCO), India dan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia.
Di antara yang teranyar, pada tanggal 21-22 November 2018 lalu, BPOM juga menyelenggarakan pertemuan pertama Kepala Otoritas Regulatori Obat Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta. "Perhelatan ini merupakan sejarah yang kita ukir untuk mengokohkan leadership Indonesia dalam regulatori obat di kancah global," Penny menegaskan.
Peningkatan pelayanan publik
Menurut Penny, BPOM meningkatkan pelayanan publik melalui percepatan registrasi/pendaftaran dan pendampingan pelaku usaha, antara lain: simplifikasi, deregulasi dan revisi peraturan untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif seperti Peraturan Badan POM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Selain itu juga pemanfaatan teknologi informasi dan simplifikasi proses bisnis (e-sertifikasi CPOB, e-registrasi). Berikut, coaching clinic, bimbingan teknis, asistensi regulatori, dan desk konsultasi registrasi.
Bahkan dari tahun 2017, BPOM mendirikan BPOM Command Center (BCC) untuk mengelola data dan informasi strategis dalam mendukung pengambilan kebijakan. Selama 2018 telah dilakukan peningkatan kualitas dan kuantitas data yang diintegrasikan dengan BCC dari semua Unit Kerja BPOM.
Maka itu, Penny pun menyampaikan terima kasih kepada jajarannya atas segala pencapaian tersebut. "Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran BPOM dalam melakukan tugas pengabdian yang tulus dan ikhlas. Mari kita selalu gelorakan semangat Solid, Loyal, Tangguh, dan Pantang Menyerah," Penny mengutip slogan yang menjadi prinsip lembaganya.*** (Editor: ZO)